KREDIT
Sekarang ini berbagai kebutuhan keuangan masyarakat Indonesia mulai kompleks. Kebutuhan yang juga sudah komplek dengan berbagai kebutuhan yang menuntut sebuah kepraktisan. Dengan demikian masyarakat Indonesia membutuhkan sebuah kredit untuk memenuhi semua kebutuhan mereka agar selalu bisa teratasi. Masyarakat membutuhkan kredit tentunya membutuhkan lembaga untuk mendapatkan kredit.
Kartu Kredit
Kartu kredit dewasa ini bukan sekedar gaya hidup, tetapi merupakan kebutuhan bagi masyarakat modern untuk menunjang semua aktivitas dalam kehidupannya sehari-hari. Semua keperluan bisnis maupun pribadi, mulai dari membiayai perjalanan dinas hingga biaya kelahiran si kecil dapat di penuhi oleh Kartu Kredit.
Adapun berbagai keuntungan yang Anda dapat peroleh yakni proses kredit yang cepat dan mudah, besar nominal kredit yang Anda hendaki, uang muka, bunga dan cicilan kredit yang fleksibel, serta dapatkan cashback juga asuransi dari pihak kreditur.
- Kredit Tanpa Anggunan (KTA)
Adapun berbagai keuntungan yang Anda dapat peroleh yakni pinjaman tanpa agunan, bunga cicilan ringan, jangka waktu cicilan yang fleksibel, asuransi dari pihak kreditur.
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Adapun berbagai keuntungan yang Anda dapat peroleh yakni bebas memilih lokasi rumah/kavling idaman, jangka waktu pembayaran yang fleksibel, persyaratan aplikasi yang mudah dan pelayanan konsultasi yang terbaik untuk Anda.
- Kredit Kendaraan
Adapun berbagai keuntungan yang Anda dapat peroleh yakni proses kredit yang cepat dan mudah, besar nominal kredit, uang muka, bunga dan cicilan kredit yang fleksibel, dapatkan cashback serta asuransi dari pihak kreditur.
- Kredit Usaha
- Kredit Multiguna
Pengertian Kredit
Dalam bahasa latin kredit disebut “ Credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada sipenerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
Menurut Rachmadi Usman, S.H dalam bukunya Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia menjelaskan seperti berikut:
“Kredit adalah penyedia uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga” (2001:237)
Sedangkan pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan R.I tahun 1992, tentang: Perbankan, definisi dari Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi Kredit
Adapun fungsi kredit secara luas antara lain:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang, maksudnya jika uang hanya disimpan saja di rumah tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
2. Untuk meningkatkan daya guna barang.
Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengelola barang yang semula tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
3. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.
Semakin banyak kredit yang di salurkan maka akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun prabik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja, sehingga dapat pula mengurangi pengangguran.
4. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai alat stabilitas ekonomi, karena adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
Tujuan Kredit
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai yang tentunya tergantung dari tujuan bank itu sendiri. Tujuan kredit juga tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan. Dalam praktiknya tujuan pemberian suatu kredit sebagai berikut:
1. Mencari keuntungan
Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan. Hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2. Membantu usaha nasabah
Tujuan selanjutnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan mengembangkan dan memperluas usahanya. Dalam hal ini baik bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan.
3. Membantu pemerintah
Tujuan lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor rill.
Jenis-jenis Kredit
Beragamnya jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana. Kebutuhan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga menjadi beragam. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diinginkan nasabah.
Dalam praktiknya kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:
- Dilihat dari segi kegunaan:
- Kredit investasi, Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek atau pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin.
- Kredit modal kerja, Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya lain-lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
- Dilihat dari segi tujuan kredit:
- Kredit produktif, Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini digunakan untuk menghasilkan barang da jasa. Sebagai contoh kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian
- Kredit konsumtif, Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau oleh seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya.
- Kredit perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan perdagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contonya kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.
- Dilihat dari segi jangka waktu:
- Kredit jangka pendek, Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan, miasalnya kredit peternakan ayam jika untuk pertanian miasalnya tanaman padi atau palawija.
- Kredit jangka menengah, Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk.
- Kredit jangka panjang, Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
- Dilihat dari segi jaminan:
- Kredit dengan jaminan, Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
- Kredit tanpa jaminan, Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang.
- Dilihat dari segi sektor usaha:
- Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian.
- Kredit peternakan, merupakan kredit yang diberikan untuk sektor peternakan.
- Kredit industry, merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai industri, baik industri kecil, industri menengah atau industri besar.
- Kredit pertambangan, merupakan kredit yang diberikan kepada usaha tambang.
- Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.